REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menutup aurat merupakan kewajiban umat Islam bagi perempuan maupun laki-laki. Hal ini tertuang dalam Alquran hingga beberapa hadits yang menjelaskan mengenai batasan aurat, seperti aurat perempuan yang batasannya adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Dalam sebuah hadits, Rasulallah SAW bersabda, "Dari ‘Aisyah RA (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah SAW dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah SAW berpaling daripadanya dan bersabda, 'Hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini'. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya." (HR Abu Dawud).
Lalu, bagaimana ketika seorang Muslimah telah berhijab, apakah boleh mengunggah foto-foto masa lalunya tanpa hijab? Ustadzah Shazia Ahmad yang berasal dari Damaskus, Suriah, mengingatkan untuk tidak melakukannya. Bahkan, sebaiknya foto itu dihapus dari media sosial jika Anda punya kuasa untuk melakukannya.
"Jika Anda telah menghapus foto diri Anda dari internet, foto ketika aurat Anda masih terbuka dan sudah puber, maka Anda telah melakukan hal yang benar," ungkap dia dalam sesi tanya jawab di laman Seekers Guidance.
Bagaimana dengan foto di internet yang tidak dalam jangkauan, artinya bukan di akun pribadi yang tidak bisa dihapus atau misalnya di buku tahunan? Ustadzah Shazia menganjurkan untuk bertaubat dan beristighfar saja.
"Ini akan membantu jika Anda melanjutkan hidup Anda dan tidak memikirkan sesuatu yang tidak dapat Anda lakukan sekarang," kata dia.