Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim konstitusi bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam sidang tersebut MK menolak gugatan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Suasana jalannya sidang putusan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam sidang tersebut MK menolak atas gugatan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim konstitusi bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dalam sidang tersebut MK menolak gugatan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
sumber : Antara
Advertisement