BOYANESIA – Salam toghellen (saudara)....Syaikhona Kholil Bangkalan (1820-1925) adalah seorang ulama besar yang sangat masyhur di bumi Nusantara. Ia dikenal sebagai maha guru pada kiai dan ulama Indonesia. Santri-santrinya banyak yang kemudian menjadi ulama berpengaruh di Indonesia, di antaranya adalah pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari.
Baca Juga: 13 Ulama Bawean yang Terekam dalam Sejarah
Merujuk pada buku “99 Kiai Kharismatik Indonesia: Riwayat, Perjuangan, Doa, dan Hizib” terbitan Keira, Syaikhonan Kholil lahir di Kampung Senenan, Desa Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura pada 11 Jumadil Akhir 1235 H/1820 M.
Ayahnya, KH Abdul Latif kemudian memberinya nama Muhammad Kholil. Kiai Latif berharap putranya ini kelak menjadi pemimpin umat. Seusai mengadzani telinga kanan dan mengiqamati telinga kiri sang bayi, Kiai Latif memohon kepada Allah agar mengabulkan permohonannya.
Sejak kecil Kholil sudah menunjukkan kecerdasan dan keistimewaannya, di mana ia sudah hafal dengan baik nazham Alfiyah Ibnu Malik, seribu bait ilmu nahwu. Bahkan, saking cerdasnya, Kholil mampu menghafal nazham ini secara terbalik, dari bait paling akhir ke bait depan atau dalam istilah Jawa disebut dengan nyungsang.
Adalah sangat memalukan jika seorang santri atau bahkan kiai membaca kitab kuning tanpa memperhatikan atau bahkan menyalahi kaidah tata bahasa Arab yang baik dan benar. Suatu kesalahan kecil dalam membaca kitab kuning dalam tradisi pesantren dapat mengurangi muruah seorang santri atau kiai.
Baca juga: Berdakwah di Bawean, Gus Muwafiq: Kita Hidup di Zaman Para Ulama
Kegandrungannya pada bait-bait alfiyah ini ia bawa sampai tua. Sering orang bertanya tentang berbagai hal, termasuk hal-hal gaib, ia jawab dengan satu dua bait nazham Alfiyah. Ini dimaksudkan agar orang yang bertanya tersebut mau berpikir lebih lanjut atau malah mau belajar Alfiyah. Ia pun memberikan apresiasi tinggi kepada orang-orang yang hafal nazham Alfiyah.
Kiai Kholil sangat gemar akan kitab Alfiyah, sehingga ketika santrinya akan pulang ke kampung halamannya dan meminta izin kepadanya, maka yang dijadikan syarat adalah menghafal Alfiyah. Jika santrinya tersebut tidak hafal, maka ia tidak akan diberikan izin.
Baca Juga:
Tokoh Bawean yang Terlibat dalam Jaringan Ulama di Timur Tengah dan Nusantara
Muntaha Nataij al-Aqwal, Kitab Falak Karangan Ulama Bawean
Embek Ali, Ulama Bawean yang Jadi Mursyid Tarekat di Singapura