Selasa 01 Aug 2023 15:52 WIB

Ramah Investor Pemula, Yuk Kenalan Jenis Reksa Dana Syariah

Reksa dana merupakan salah satu investasi yang digemari oleh investor pemula.

Rep: Mgrol148/ Red: Lida Puspaningtyas
Nasabah menerima informasi tentang dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) produk reksa dana syariah Bank Muamalat yang tumbuh pesat di Jakarta, Kamis, (9/3/2023). Per akhir Desember 2022, dana kelolaan reksa dana syariah Bank Muamalat tercatat tumbuh sekitar 20 kali lipat secara year to date. Untuk pembelian produk reksa dana syariah Bank Muamalat dapat dilakukan melalui Gerai Reksa Dana Syariah yang tersedia di aplikasi Muamalat DIN. Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Nasabah menerima informasi tentang dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) produk reksa dana syariah Bank Muamalat yang tumbuh pesat di Jakarta, Kamis, (9/3/2023). Per akhir Desember 2022, dana kelolaan reksa dana syariah Bank Muamalat tercatat tumbuh sekitar 20 kali lipat secara year to date. Untuk pembelian produk reksa dana syariah Bank Muamalat dapat dilakukan melalui Gerai Reksa Dana Syariah yang tersedia di aplikasi Muamalat DIN. Foto: Tahta Aidilla/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada senin (31/7/2023).

Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

Reksa Dana Syariah Saham

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.

Reksa Dana Syariah Campuran

Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

Reksa Dana Syariah Terproteksi

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30 persen dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.

Reksa Dana Syariah Indeks

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya. Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80 persen dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks.

Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80 persen sampai 120 persen dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.

Exchange Traded Fund ​​(ETF) Syariah

Reksa Dana Syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF)

Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas

Reksa dana yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Pemodal profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko.

Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 85 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk:

Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;

Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau

Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement