REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada senin (31/7/2023).
Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
Reksa Dana Syariah Saham
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
Reksa Dana Syariah Campuran
Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
Reksa Dana Syariah Terproteksi
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30 persen dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
Reksa Dana Syariah Indeks
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya. Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80 persen dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks.
Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80 persen sampai 120 persen dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.
Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Reksa Dana Syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF)
Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
Reksa dana yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Pemodal profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko.
Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 85 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk:
Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau
Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)