ruzka.republika.co.id--Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan pengajuan permohonan pengurangan. Serta penghapusan denda PBB online.
"Kami telah kembangkan cara registrasi E-SPPT dan pengajuan pengurangan PBB Online," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis (03/08/2023).
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, WP harus mendaftar e-SPPT terlebih dahulu. Caranya, dengan membuka website bkd.depok.go.id dan memilih menu pelayanan e-PBB.Kemudian pilih menu pendaftaran.
Lalu, isi Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, input NIK, nama lengkap alamat e-mail yang aktif dan nomor handphone. Pastikan semua data sudah benar.
Setelah itu unggah file yang dibutuhkan untuk pendaftaran dengan format file, hasil foto atau scan data asli dengan kapasitas maksimal 3 MB, kemudian klik tombol kirim. Tunggu pada halaman website untuk mengisi kode, sampai OTP muncul.
Apabila sudah muncul, WP dapat menginput kode OTP yang terkirim ke email yang sebelumnya didaftarkan. Pada saat pendaftaran dilakukan, kode OTP hanya dikirimkan oleh [email protected].
Apabila wajib pajak sudah memasukkan kode OTP, akan muncul registrasi anda telah berhasil. WP dapat login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah di daftarkan. Adapun jika mengalami kendala, dapat menghubungi call center dinomor 08111022274 (whatsapp/call).
"Jadi WP harus registrasi e SPPT dulu untuk pelayanan selanjutnya dan mendapatkan manfaat lainnya. Jika menemukan kendala dalam prosesnya, bisa menghubungi call center kami," jelas Reza. (Rusdy Nurdiansyah)