REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Kota Bengkulu akan menindak tegas "pangkalan" yang bermain atau melakukan kecurangan terkait pendistribusian elpiji ukuran tiga kilogram. Pemkot Bengkulu meminta masyarakat melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu jika ada pangkalan yang melakukan kecurangan.
"Kalau terbukti melakukan kecurangan maka kita tindak tegas dan jika ada pangkalan yang nakal tolong dilaporkan ke Disperindag Kota Bengkulu dengan melampirkan bukti yang konkret," kata Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Kota Bengkulu, Senin (7/8/2023).
Menurut dia, saat ini aturan pembelian elpiji ukuran tiga kilogram di setiap pangkalan harus sesuai dengan domisili yang tercantum di kartu tanda penduduk (KTP). Untuk sanksi tegas yang diberikan yaitu, surat peringatan dan rekomendasi surat pencabutan izin operasi pangkalan tersebut ke pihak Pertamina.
Sebelumnya, Disperindag Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan terhadap enam pangkalan Liquefied Petroleum Gas (elpiji) yang dilaporkan warga terkait dugaan adanya kecurangan. "Disperindag Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian elpiji di setiap pangkalan khususnya pangkalan yang dilaporkan warga terkait adanya kecurangan atau pihak pangkalan yang menjual gas elpiji ukuran tiga kilogram ke pihak pengecer dan sebagainya," kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu Bujang HR.
Pengawasan tersebut dilakukan hanya sampai pangkalan, sedangkan untuk tingkat pengecer belum bisa dilakukan, sebab tidak memiliki kewenangan mengintervensi distribusi elpiji di tingkat tersebut. Meskipun demikian, jika ada pangkalan yang menjual elpiji di atas angka Rp 19,5 ribu per tabung, maka Disperindag Kota Bengkulu akan memberikan sanksi tegas.
"Tanpa adanya pengaduan dari warga, Disperindag akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji di lapangan, agar gas tersebut disalurkan tepat sasaran," ujarnya.