Selasa 08 Aug 2023 13:28 WIB

Ecky Listiantho Pelaku Mutilasi Angela Dituntut Pidana Mati

Petugas menemukan jasad seorang perempuan yang terpotong di dalam dua boks.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) dituntut hukuman pidana mati oleh JPU.
Foto: Dok. Republika
Terdakwa mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) dituntut hukuman pidana mati oleh JPU.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- M Ecky Listiantho (34 tahun), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Angela Hindriarti (54 tahun), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, terdakwa Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian keterangan dari SIPP PN Cikarang, dikutip pada Selasa (8/8). 

Dalam perkara ini, Ecky Listiantho didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia juga dengan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan jasad Angela pada dakwaan kedua.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Angela yang berawal dari pencarian seorang laki-laki bernama Ecky atas laporan masyarakat. Kemudian ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di kontrakan di daerah Tambun, Bekasi. Lalu sesampainya di kontrakan yang dimaksud, petugas menemukan jasad seorang perempuan yang terpotong di dalam dua boks.