REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, Jabar, untuk mengawal kasus penyiraman air panas yang dilakukan ibu kandung kepada bayinya.
"Asdep PAMPK (Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus) masih terus berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bogor untuk mengawal kasus dan memastikan anak mendapatkan pendampingan lanjutan dan lainnya sesuai kebutuhan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Peristiwa ini bermula dari pertengkaran antara kedua orang tua anak terkait permasalahan ekonomi. Pelaku kemudian menyiram anaknya dengan air panas diduga sebagai luapan amarah kepada suaminya.
Namun, NN (23 tahun), pelaku yang merupakan ibu kandung korban mengaku jika tidak sengaja melakukan hal itu saat sedang merebus mi. Akibat peristiwa tersebut, sang anak yang masih berusia empat bulan mengalami luka bakar melepuh pada bagian perut dan pusar. Rencananya dilakukan operasi untuk memulihkan luka yang diderita bayi malang tersebut.
"Dalam kasus ini, ayah anak dan keluarga ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," kata Nahar.
Namun, kepolisian masih mendalami kasus ini. P2TP2A Kabupaten Bogor terus mengawal kondisi anak dan lingkungan keluarga demi anak tersebut berada di lingkungan keluarga baik dan ramah untuk anak seusianya.