Rabu 09 Aug 2023 18:36 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

Kamaruddin belum memberikan respons terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono, Ali Mansur, Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak (tengah). Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak (tengah). Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J itu terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks

“Iya, benar,” kata Direktur Siber Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga

Vivid menerangkan status tersangka terhadap Kamaruddin sudah diundangkan sejak Senin (7/8/2023). Namun Vivid belum menjelaskan detail soal Kamaruddin dijerat dengan sangkaan pasal berapa dan belum menerangkan lengkap soal duduk kasus yang menjerat Kamaruddin saat ini.     

Mengacu pemberitaan selama ini, Kamaruddin dalam masalah hukum sebagai terlapor terkait dengan pencemaran nama baik, dan penyebaran kebohongan informasi terkait dengan pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk pencalonan presiden. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Taspen ANS Kosasih.

Pelaporan itu dilakukan setahun lalu pada Agustus 2022. Pada Januari 2023 Kamaruddin, pun pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas pelaporan tersebut.

Terkait penetapan tersangka tersebut sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kamaruddin. Ia tak merespons panggilan telepon, maupun pesan singkat terkait status hukumnya di Bareskrim Polri saat ini. 

Dana gaib Rp 300 triliun....

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement