REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih menyatakan, seluruh direksi Taspen telah memiliki sertifikat manajemen risiko. Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
"Seluruh direksi Taspen sudah memiliki sertifikasi manajemen risiko level 5. Itu yang paling tinggi untuk sertifikasi manajemen risiko asuransi dan perbankan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Ke depannya, kata dia, sertifikasi manajemen risiko akan diwajibkan sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan karyawan Taspen. Aturan itu, sambungnya, kini tengah dibahas.
"Kami sedang susun peraturan direksinya untuk naik pangkat harus sertifikasi. Jadi mereka mau tidak mau, harus tersertifikasi,” jelas dia.
Kosasih mengungkapkan, saat ini seluruh pegawai Taspen sedang dalam proses sertifikasi. Melalui sertifikasi tersebut, lanjutnya, diharapkan ada peningkatan pemahaman mereka terhadap jenis risiko yang harus dikelola.
PT Taspen pun mengadakan Taspen GRC Insight Forum (TGIF) di Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Dijelaskan, TGIF merupakan bentuk komitmen perseroan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, pengelolaan risiko dengan prinsip kehati-hatian, dan taat pada regulasi.
Melalui TGIF, kata dia, semua lini dalam perusahaan diharapkan dapat lebih hati-hati dalam menjalankan kegiatan operasional dengan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC). Kosasih juga ingin belajar dari BUMN lain yang melakukan kesalahan dan berakibat buruk terhadap perusahaan.
"Karena kami belajar dari pengalaman seluruh BUMN dana asuransi dan dana pensiun sebelumnya. Pengalaman dengan Jiwasraya, pengalaman dengan Asabri," jelasnya.
Bagi dia, bisnis, kepatuhan, dan manajemen risiko bisa jalan bersama. Hanya saja dibutuhkan kerja sama tim yang bagus guna mewujudkannya.