Tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (kedua kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka mantan direktur jenderal (Dirjen) mineral dan batu bara (minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
sumber : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Advertisement