Jumat 11 Aug 2023 16:40 WIB

Tarif Tol Sedyatmo dan Jagorawi Resmi Naik per 20 Agustus 2023

PT Jasa Marga menaikkan tarif kedua ruas tol tersebut sebesar Rp 500-Rp 1.000.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah truk melintasi ruas jalan Tol Jagorawi di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Pemerintah akan menaikkan tarif tol per 20 Agustus 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah truk melintasi ruas jalan Tol Jagorawi di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Pemerintah akan menaikkan tarif tol per 20 Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga resmi menaikkan tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof Dr Ir Soedijatmo (Sedyatmo) mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Adapun kenaikan tarif sebesar Rp 500-Rp 1.000 per kendaraan.

Penyesuaian tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

Ruas Tol Jagorawi sepanjang 59 kilometer (km) mengalami besaran tarif sebagai berikut:

Gol I: Rp 7.500 yang semula Rp 7.000

Gol II: Rp 12 ribu yang semula Rp 11.500

Gol III: Rp 12 ribu yang semula Rp 11.500

Gol IV: Rp 17 ribu yang semula Rp 16.000

Gol V: Rp 17 ribu yang semula Rp 16.000

Sementara itu, ruas Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km juga naik sebagai berikut:

Gol I: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000

Gol II: Rp 11 ribu yang semula Rp 10.500

Gol III: Rp 11 ribu yang semula Rp 10.500

Gol IV: Rp 12 ribu yang semula Rp 11.500

Gol V: Rp 12 ribu yang semula Rp 11.500

Senior General Manager Jasa Marga, Widiyatmiko Nursejati, mengatakan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

 

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Widiyatmoko dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru. Ruas Tol Jagorawi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Cimanggis-Cibitung, Jagorawi-Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR), dan Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).

Sedangkan ruas Tol Sedyatmo sebagai akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang tersambung melalui jaringan jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Pluit, Jalatol Lingkar Barat (JLB) dan Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (JORR II).

"Ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan jalur VIP yang sehari-hari dilalui presiden dari dan ke Istana Negara serta merupakan etalase negara karena merupakan pintu masuk tamu negara," ujar Widiyatmoko.

Dia mengatakan, Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement