REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengimbau para konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah agar tidak melakukan penjualan kembali demi mencari keuntungan. Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun di Jayapura, Papua, Jumat (11/8/2023) mengatakan, larangan konsumen tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
"Bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar," katanya.
Menurut Edi, hal ini termasuk kios-kios juga sudah dilarang untuk menjual BBM jenis apa pun. Dia mengatakan, selain sudah melanggar undang-undang Migas, praktik ini juga sangat berbahaya, baik bagi kesehatan maupun keselamatan penjual BBM juga pengaruhnya terhadap orang lain.
"Jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota, artinya itu salah dikarenakan telah melanggar Undang-Undang Migas," ujarnya.
Dia menjelaskan, perlu diketahui bahwa dampak dari penjualan kembali BBM subsidi maka akan mengganggu ketertiban umum. BBM tersebut menjadi cepat habis dan tidak sesuai peruntukan.
"Kami mengharapkan untuk ke depannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan, dan menjual ke tempat lain lagi," katanya.