Senin 14 Aug 2023 01:33 WIB

KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Gunakan Uang APBD untuk Judi

Lukas Enembe dengan mudah gunakan dana APBD lewat pergub

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Salah satunya, lembaga antikorupsi ini tengah mendalami dugaan Lukas menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk bermain judi.

"Terkait Lukas Enembe, terkait judinya. Apakah memakai APBD atau tidak, itu yang sedang kita dalami apakah uang yang digunakan berjudi dari APBD atau tidak," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Ahad (13/8/2023).

"Tapi kalau berjudinya itu memang saya kira sudah dikonfirmasi oleh beberapa pihak bahwa itu memang benar terjadi," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, KPK menduga, Lukas menggunakan APBD untuk beberapa keperluannya. Salah satunya, yakni untuk berjudi.

Selain itu, Lukas juga menggunakan uang operasional sebesar Rp 1 miliar untuk kebutuhan makan dan minum per hari. Duit yang digunakan diduga berasal dari total APBD Provinsi Papua sebesar Rp 1 triliun.

"Kegiatan salah satunya bentuk dana operasional itu untuk keperluan makan minum, disana teranggarkan sekitar hampir Rp 400 miliar. Padahal kita tahu bahwa satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu bisa satu miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp 1 miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Asep menjelaskan, Lukas bisa dengan mudahnya menggunakan anggaran tersebut. Sebab, orang nomor satu di Papua itu mengeluarkan aturan berupa peraturan gubernur (Pergub).

"Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," jelas Asep.

Pergub itu membuat penggunaan anggaran Rp 1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Bahkan, ini pun membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyadari adanya kejanggalan tersebut.

"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu (Pergub)," ungkap Asep.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lukas menganggarkan dana sebesar Rp 1 triliun per tahun untuk keperluan operasionalnya. Sebagian uang itu kemudian digunakan Lukas untuk keperluan makan dan minum.

"Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum. Itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Alex di Gedung KPK, Senin (26/6/2023).

Selain itu, Alex mengungkapkan, tim penyidik KPK juga menemukan sebagian kwitansi makan dan minum yang dilampirkan ternyata fiktif. Dia menegaskan, pihaknya bakal menelisik temuan tersebut.

"Tentu ini akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," jelas Alex.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement