REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Apple setuju untuk membayar denda sebesar 310 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,7 miliar untuk menyelesaikan gugatan class action pada tahun 2020. Gugatan tersebut menuduh bahwa raksasa teknologi yang berbasis di California, Amerika Serikat, itu telah melakukan penipuan konsumen terbesar dalam sejarah.
Menurut gugatan tersebut, Apple dituduh secara diam-diam memperlambat kinerja tipe iPhone tertentu untuk mengatasi masalah pada baterai dan prosesor. Dan kini, sesuai laporan dari Silicon Valley, seorang hakim telah membuka jalan untuk pembayaran ganti rugi kepada konsumen. Pemilik beberapa tipe iPhone lawas yang menggugat Apple diperkirakan akan menerima masing-masing 65 dolar AS atau sekitar Rp 1 juta.
Berdasarkan perjanjian, Apple harus menyetorkan nama dan kontak semua orang yang memiliki iPhone tipe tertentu yang memenuhi syarat kepada pihak yang berwenang melakukan klaim. Sementara itu, batas waktu klaim adalah 6 Oktober 2020.
Namun demikian, penyelesaian kasus ini harus tertunda. Pasalnya, baru-baru ini, dua pemilik iPhone yang keberatan dengan penyelesaian tersebut kalah dalam banding di pengadilan AS. Para pengguna ini mengajukan banding.