REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Liga Arab pada Ahad (13/8/2023) menyambut baik keputusan Australia untuk menggunakan istilah "wilayah pendudukan Palestina" dan menganggap pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai pemukiman ilegal.
"Kami menghargai keputusan Pemerintah Australia untuk menggunakan definisi wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur," kata Sekretariat Jenderal Liga Arab dalam sebuah pernyataan.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk menegakkan hukum internasional sekaligus mengirimkan pesan yang jelas bahwa Israel harus mematuhi aturan hukum internasional.
Pada 18 Oktober 2022, Australia mencabut keputusan pemerintah sebelumnya yang mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel.
Israel menduduki Yerusalem Timur dan seluruh wilayah di Tepi Barat selama Perang Timur Tengah 1967.
Israel secara resmi mencaplok kota tersebut pada 1980, suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.