Selasa 15 Aug 2023 04:07 WIB

Ini Skema Wakaf Uang Menurut BWI

Pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo bahkan meluncurkan GNWU.

Rep: Mgrol148/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Wakaf Uang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Wakaf Uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dengan memberikan harta benda yang dimiliki untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat luas. Terdapat berbagai jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf yang ada berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang.

Uang tersebut harus digunakan untuk membeli peralatan atau benda wakaf yang dapat dimanfaatkan oleh penerima wakaf. Wakaf uang tunai mulai dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriah di berbagai negara.

Di Indonesia sendiri jenis wakaf ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak bulan Mei 2002. Pada tahun 2004, ada juga peraturan tentang jenis wakaf ini di dalam undang-undang. Pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo bahkan meluncurkan GNWU atau Gerakan Nasional Wakaf Uang.

Dilansir dari situs BWI, manfaat wakaf uang tentu saja sangat banyak dan sama seperti melakukan wakaf lainnya. Selain menerima amal jariah yang tidak terputus, wakif juga akan merasa tenang dan damai bisa memberikan pertolongan kepada masyarakat luas yang membutuhkan bantuan.

Berikut ini tata cara yang dapat dilakukan untuk memberikan wakaf berupa uang kepada orang lain yang membutuhkan melalui Lembaga Keuangan Syariah resmi, yaitu:

1. Pemberi wakaf atau wakif dapat langsung datang ke kantor Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf berupa uang. Pastikan lembaga yang dipilih merupakan lembaga resmi yang diawasi langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

2. Wakif harus mengisi Akta Ikrar Wakaf atau AIW dengan data lengkap dan benar serta sesuai dengan keadaan sebenarnya. itu, seorang wakif juga harus memberikan atau melampirkan fotokopi kartu identitas diri berupa KTP yang masih berlaku.

3. Setelah itu, wakif bisa menyetorkan uang untuk wakaf sesuai dengan nominal yang diinginkan. Jika datang langsung ke kantor Lembaga Keuangan Syariah, maka uang dapat diberikan secara tunai.

Selain itu, uang untuk wakaf juga dapat diberikan melalui transfer bank ke rekening bank resmi yang telah ditentukan sebelumnya.

4. Wakif kemudian harus mengucapkan shighaf wakaf dengan jelas dan didengarkan atau disaksikan oleh saksi. Shighaf yang dilakukan harus memenuhi syarat wakaf yang telah ditentukan sebelumnya.

5. Setelah itu, waktif harus menandatangani AIW. Selain ditandatangani oleh wakif, dokumen ini juga ditandatangani oleh lebih dari dua orang sebagai saksi dan juga satu orang pejabat bank. Pejabat bank di sini berperan sebagai Pejabat Pembuat AIW atau PPAIW.

6. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS-PWU kemudian akan mencetak tanda bukti penyerahan wakaf berupa Sertifikat Wakaf Uang tau SWU.

7. Setelah itu, LKS-PWU akan memberikan AIW dan juga SWU kepada wakif sebagai bukti sah telah melakukan wakaf.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement