Rabu 16 Aug 2023 15:15 WIB

Alquran Dibakar di Depan KBRI Denmark, HNW: Bila Perlu, Usir Dubesnya

HNW menegaskan Indonesia jangan biarkan negara yang biarkan bakar Alquran.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk pembakaran Alquran yang kembali terjadi di Swedia dan Denmark. Bahkan kali ini dilakukan di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Copenhagen, Denmark.

HNW meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk bersikap lebih tegas menghentikan tindakan intoleran radikal dan islamofobia tersebut. Aksi intoleran radikal di Swedia dan Denmark seharusnya tidak dibiarkan berkelanjutan.

Baca Juga

Presiden Jokowi, kata HNW, memang sudah mengkritik keras. Pemerintah Indonesia juga telah memanggil Dubes Swedia dan Denmark di Indonesia dan menyampaikan protes keras. Namun, ternyata mereka masih saja pemerintah Swedia dan Norwegia membiarkan terjadinya tindakan intoleran dan radikal dengan pembakaran kitab Alquran yang disucikan oleh miliaran umat Islam sedunia termasuk lebih dari 200 juta umat Islam di Indonesia.

"Sikap Pemerintah itu tidaklah cukup. Perlu langkah yang lebih efektif. Bila perlu, usir Dubes Swedia dan Denmark dari Indonesia apabila pemerintah Swedia dan Denmark tidak serius mengatasi tindakan radikal dan islamofobia itu dan tidak menghormati sikap terbuka Indonesia dan dunia Islam," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

HNW mengatakan aksi intoleran radikal dari sayap kanan yang kembali melakukan penistaan agama Islam dengan membakar Alquran semakin marak terjadi di negara-negara Skandinavia. Peristiwa tersebut beberapa kali dilakukan di Denmark dan juga Swedia.

Dia menyerukan agar Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam terbesar di dunia perlu efektif menggalang sikap bersama dunia Islam dan dunia anti islamofobia serta peduli HAM untuk mengutuk dan menghentikan aksi intoleran radikal tersebut.

"Ada banyak forum yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah Indonesia, seperti forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Muslim Dunia, Dewan HAM PBB serta Majelis Umum PBB yang sudah menyetujui adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia," tuturnya.

Instrumen hukum internasional juga bisa dijadikan dasar untuk menghentikan aksi tersebut. Misalnya, Resolusi Dewan HAM PBB Nomor A/HRC/53/L/23 yang mengutuk pembakaran Alquran serta Resolusi PBB yang disetujui oleh Sidang Umuk PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia.

"Aksi pembakaran Al Quran tersebut merupakan wujud konkret dari Islamophobia yang perlu diperangi secara bersama dan oleh negara-negara anggota PBB," kata HNW.

Dia menambahkan, di regional Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa juga telah memberikan batasan yang konkret terkait kebebasan berekspresi dan penistaan agama. Dalam putusannya pada 2018 lalu, Pengadilan HAM Eropa menegaskan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW merupakan penistaan agama, dan tidak termasuk kebebasan berekspresi.

Hal sejenis seharusnya juga diterapkan terhadap kasus berulang pembakaran Kitab Suci Alquran bahwa itu juga bukan termasuk kebebasan berekspresi. HNW menyayangkan bahwa Swedia dan Denmark yang kerap dianggap sebagai negara yang menegakkan prinsip-prinsip HAM dan juga tergabung dalam Council of Europe yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan HAM Eropa abai memperhatikan hal-hal penting semacam itu.

"Sebenarnya dengan sikap PBB, Dewan HAM PBB serta Mahkamah HAM Eropa, sudah jelas dan tegas batasan antara penistaan agama dan kebebasan berekspresi. Penistaan Agama seperti terhadap kitab suci Alquran, dan pelecehan simbol Agama bukan bagian dari kebebasan berekspresi, bukan bagian dari HAM, yang karenanya harus dihentikan dan tidak ditolerir," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement