Kamis 17 Aug 2023 10:00 WIB

Kemerdekaan dan Maqashid as-Syariah   

Indonesia menyambut hari ulang tahun RI yang ke 78.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Penyelam dari Gainpala UIN Ar-Raniry bersama personel Basarnas Banda Aceh membentangkan bendera merah putih di laut ujung barat pulau Sumatera, Aceh Besar, Aceh, Rabu (16/8/2023). Pembentangan bendera merah putih yang juga melibatkan masyarakat, aparat TNI, Kesbangpol dan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) itu dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia serta kampanye penyelamatan terumbu karang.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Penyelam dari Gainpala UIN Ar-Raniry bersama personel Basarnas Banda Aceh membentangkan bendera merah putih di laut ujung barat pulau Sumatera, Aceh Besar, Aceh, Rabu (16/8/2023). Pembentangan bendera merah putih yang juga melibatkan masyarakat, aparat TNI, Kesbangpol dan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) itu dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia serta kampanye penyelamatan terumbu karang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, bangsa Indonesia menyambut hari ulang tahun RI yang ke 78 dengan riang dan penuh semangat. Beragam aktifitas dipersiapkan. Dari upacara bendera di hari H hingga berbagai perlombaan menjelang hari peringatan peristiwa terpenting bangsa ini. 

Di tengah kegembiraan ini tentu ada baiknya kita semua kembali merenungi makna dan hakikat dari Kemerdekaan yang dirayakan. Hal ini menjadi penting agar perayaan itu tidak sekedar menjadi acara seremonial tahunan yang kurang bermakna

Baca Juga

Imam Masjid New York Shamsi Ali mencoba menghubungkan  kemerdekaan dengan Maqashid As-Syari’ah atau hal-hal yang menjadi tujuan dari pelaksanaan Syariah atau hukum Islam. Dengan memahami Maqashid Syariah dengan sendirinya akan mengurangi stigma atau persepsi yang salah tentang Syariah itu sendiri.

"Diakui atau tidak, Syari’ah memang masih sering dipahami secara literal dan sempit, baik oleh sebagian Umat Islam sendiri maupun non Muslim. Akibatnya Syariah seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi mereka yang mengaku Muslim,"ujar dia. 

Padahal jika saja kita paham secara benar dan baik, jauh dari tendensi prejudice dan kebencian, pastinya Syariah akan diapresiasi bahkan dibutuhkan bagi kehidupan manusia. Syariah akan menjadi pintu bagi terwujudnya nilai-nilai universal kemanusiaan, seperti HAM, kebebasan, keadilan dan kebahagiaan. 

Bahwa Maqashid as-Syariah dan Kemerdekaan (Al-Istiqlal) merupakan dua entitas yang senyawa. Semua elemen atau ‘anasir Maqashid as-Syariah secara mendasar juga menjadi tujuan utama dari deklarasi kemerdekaan. Yang berbeda hanya pada kisaran teknis dan metode untuk mencapai tujuan-tujuan yang mulia.

Sebagaimana disepakati oleh para Ulama Islam, khususnya para ahli di bidang hukum Islam atau Syariah, ada lima tujuan utama (Maqashid) dari hukum Islam. Kelima tujuan ini yang lebih dikenal dengan istilah Maqashid as-Syariah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement