Kamis 17 Aug 2023 14:04 WIB

QRIS Setor Tarik Transfer Dipastikan Aman, Kapan Mulai Bisa Digunakan?

PJP yang sudah siap memberikan layanan baru yakni 16 PJP.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menggunakan layanan QRIS saat berbelanja produk UMKM rekanan BSI Area Malang di acara Mata Najwa on Stage di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur pada Rabu (12/7/2023). BSI senantiasa ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi semua nasabah dalam bertransaksi, khususnya pada anak-anak muda. Kehadiran BSI di UMM dapat memberikan perspektif baru bagi anak muda bahwa bank syariah saat ini tidak kalah inovatif dibandingkan bank-bank lainnya.
Foto: Dok Republika
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menggunakan layanan QRIS saat berbelanja produk UMKM rekanan BSI Area Malang di acara Mata Najwa on Stage di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur pada Rabu (12/7/2023). BSI senantiasa ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi semua nasabah dalam bertransaksi, khususnya pada anak-anak muda. Kehadiran BSI di UMM dapat memberikan perspektif baru bagi anak muda bahwa bank syariah saat ini tidak kalah inovatif dibandingkan bank-bank lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) hari ini (17/8/2023) resmi meluncurkan fitur baru QRIS yang bisa digunakan untuk tarik tunai, transfer, dan setor tunai atau QRIS Tuntas. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono memastikan QRIS tersebut aman digunakan. 

"Semua yang kita luncurkan dan kita terbitkan sudah melalui pengujian. Tidak kemudian sembarangan tidak bisa semuanya sekaligus,” kata Dicky di Gedung BI, Kamis (17/8/2023). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, QRIS dengan fitur terbaru tersebut sudah melalui proses pengujian dan kesiapan sistem dan model bisnis. Begitu juga dengan kesiapan teknologi yang digunakan penyedia jasa pembayaran (PJP) yang sudah distandardisasi. 

“Keliatannya memang mudah tinggal scan lalu pakai tapi di belakang itu prosesnya panjang. Standardisasinya disamakan dulu,” ucap Dicky. 

Dengan semua proses tersebut, Dicky mengharapkan semua PJP bisa memberikan keamanan dan keandalan siber. Dia menegaskan, semua pihak terutama pengguna QRIS  harus terlindungi. 

Dicky menargetkan, PJP siap mengimplementasikan fitur baru QRIS tersebut paling cepat pada September 2023.

“September diharapkan bisa dilakukan dan diharapkan ada yang bisa memberikan pelayanannya dan secara gradual sampai November, PJP yang sudah siap memberikan layananya khususnya ada 16 PJP bisa (mengimplementaskan fitur baru QRIS),” jelas Dicky. 

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan biaya yang dikenakan pada QRIS Tuntas lebih murah. 

Perry mengatakan, biaya tarik tunai dengan QRIS Tuntas ditetapkan sesuai kesepakatan dengan industri Rp 6.500 per transaksi untuk transaksi on us intra Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) melalui agen dan transaksi on us antar PJP. Sedangkan transaksi on us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya. 

Perry menjelaskan tarif tersebut lebih murah jika dibandingkan biaya tarik tunai off us yang ada saat ini melalui ATM sebesar Rp 7.500. Bahkan juga lebih murah jika dibandingkan melalui agen berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per transaksi.

Untuk fitur selanjutnya yakni transfer menggunakan QRIS Tuntas dikenaikan sama seperti BI Fast yaitu Rp 2.500 per transaksi. Bila BI Fast harus memakai akun, Perry menegaskan QRIS Tuntas bisa tidak menggunakan akun di bank. 

"Kalau QRIS Tuntas boleh pakai akun tapi juga boleh pakai uang elektronik karena biaya murah Rp 2.500. Bahkan untuk transaksi sampai Rp 100 ribu per transaksi bisa lebih murah lagi biayanya yaitu Rp 2 ribu, " ujar Perry.

Lalu untuk setor tunai, Perry mengatakan biaya yang dikenakan melalui QRIS Tuntas ditetapkan Rp 5 ribu per transaksi untuk transaksi on us maupun off us melalui agen. Sementara untuk transaksi on us intra PJP melalui ATM tidak dikenakan biaya. 

"Jadi lagi-lagi ini jauh lebih murah karena dibandingkan biaya setor tunai melalui agen saat ini berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per transaksi," ucap Perry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement