Jumat 18 Aug 2023 15:35 WIB

Menteri PAN RB Keluarkan Aturan ASN Jakarta WFH Saat KTT ASEAN

Menteri PAN dan RB mengeluarkan aturan ASN di Jakarta akan WFH saat KTT ASEAN.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) (ilustrasi). Menteri PAN dan RB mengeluarkan aturan ASN di Jakarta akan WFH saat KTT ASEAN.
Foto: Pixabay
Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) (ilustrasi). Menteri PAN dan RB mengeluarkan aturan ASN di Jakarta akan WFH saat KTT ASEAN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyetujui agar sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta bekerja dari rumah (WFH) sepanjang penyelenggaraan KTT ASEAN pada tahun ini. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Baca Juga

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta. Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," kata Anas dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (18/8/2023).