Ahad 20 Aug 2023 10:44 WIB

Gerindra Akui Masih Ada Parpol Nonparlemen Bakal Dukung Prabowo

Banyaknya dukungan parpol menunjukkan Prabowo diterima semua kalangan.

Menhan Prabowo Subianto cium tangan Ibu Sinta Nuriyah disaksikan Yenny Wahid di pelataran Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi
Menhan Prabowo Subianto cium tangan Ibu Sinta Nuriyah disaksikan Yenny Wahid di pelataran Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut masih ada partai politik (parpol) nonparlemen yang akan menyatakan dukungannya terhadap bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

Hal itu dikatakan Muzani seusai menyambangi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora Indonesia yang segera mendeklarasikan Prabowo sebagai bakal capres pada akhir Agustus 2023.

Baca Juga

"Insya Allah (masih ada partai non-parlemen lain), masih dalam pembicaraan,” kata Muzani ditemui di Media Centre Partai Gelora Indonesia, Jakarta, Sabtu.

Kendati begitu, Muzani belum membeberkan siapa parpol nonparlemen yang akan bergabung. Hal itu, kata dia, masih dalam proses. “Ya, nanti. Kita masih omongin. Kopinya masih setengah cangkir,” ujar Muzani.

Lebih lanjut, dia tidak mempermasalahkan jika koalisi pendukung Prabowo dinilai gemuk. Menurut dia, banyaknya parpol dan tokoh yang mendukung, menunjukkan bahwa Menteri Pertahanan itu diterima oleh banyak kalangan.

“Semakin banyak partai, semakin banyak tokoh mendukung, artinya ketokohan Pak Prabowo bisa diterima oleh semua kekuatan, semua partai politik, dan semua tokoh. Itu yang sedang kami gapai,” kata Muzani.

Muzani pun tidak menampik bahwa berbagai kemungkinan bisa terjadi dengan gemuknya koalisi tersebut, termasuk kesulitan dalam menentukan cawapres dan jika nantinya menang.

“Semua kemungkinan bisa saja (terjadi), bukan hanya capres (cawapres--Red), tapi juga nanti pembagian untuk pemenangan, tapi di atas kertas itu kan artinya kemenangan dipastikan,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement