Polresta Bogor Kota menindak dan menertibkan puluhan unit sepeda listrik di Kota Bogor, yang penggunaannya di luar aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2021, Selasa (22/8/2023). (FOTO : Republika/Shabrina Zakaria)
Polresta Bogor Kota menindak dan menertibkan puluhan unit sepeda listrik di Kota Bogor, yang penggunaannya di luar aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2021, Selasa (22/8/2023). (FOTO : Republika/Shabrina Zakaria)
Polresta Bogor Kota menindak dan menertibkan puluhan unit sepeda listrik di Kota Bogor, yang penggunaannya di luar aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2021, Selasa (22/8/2023). (FOTO : Republika/Shabrina Zakaria)
Polresta Bogor Kota menindak dan menertibkan puluhan unit sepeda listrik di Kota Bogor, yang penggunaannya di luar aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2021, Selasa (22/8/2023). (FOTO : Republika/Shabrina Zakaria)
Polresta Bogor Kota menindak dan menertibkan puluhan unit sepeda listrik di Kota Bogor, yang penggunaannya di luar aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2021, Selasa (22/8/2023). (FOTO : Republika/Shabrina Zakaria)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR. -- Polresta Bogor Kota menindak dan menertibkan puluhan unit sepeda listrik di Kota Bogor, yang penggunaannya di luar aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2021, Selasa (22/8/2023).
Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik yang digunakan di luar jalur yang diperuntukan untuk sepeda.
Hal itu juga dilakukan karena maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Sesuai Permenhub 45/2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa.
sumber : Republika/Shabrina Zakaria
Advertisement