REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandarlampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar dari hasil penindakan atas barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan di provinsi itu.
"Dari hasil penindakan potensi kerugian negara yang berhasil kami amankan yaitu sekitar Rp 11,miliar selama periode Juli 2022 hingga Juli 2023," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Arif, di Bandarlampung, Rabu (23/8/2023).
Dia pun menyebutkan barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berhasil diamankan selama satu tahun yakni berupa minuman mengandung etil alkohol sebanyak 16.054 botol, minuman mengandung alkohol lokal 1.087,4 liter, lensa Optical OSA Spheric 195 potong, Plastic Sight Glass 35 karton dan handphone 1 unit.
"Semua barang hasil penindakan di bidang kepabean ini kami lakukan pemusnahan karena masuk ke dalam barang yang menjadi milik negara (BMN)," kata dia.