Rabu 23 Aug 2023 23:40 WIB

Warga Malang Sambut Baik Aturan Penggunaan Pengeras Suara Secara Berlebihan

Kegiatan tersebut acap membuat tembok rumah-rumah warga bergetar bahkan rusak.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
 Pengeras suara atau toa (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pengeras suara atau toa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang warga yang berdomisili di Pakisaji, Kabupaten Malang, Yeni, mengaku sangat menyambut baik surat edaran (SE) terkait aturan penyelenggaraan karnaval atau hiburan di daerahnya. Aturan tersebut salah satunya membahas sanksi yang akan diberikan terhadap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan pengeras suara secara berlebihan. 

Yeni secara pribadi telah lama tidak menyukai kegiatan yang menggunakan pengeras suara secara berlebihan. "Telingaku kayak mau rusak," kata perempuan berusia 28 tahun tersebut saat dikonfirmasi Republika, Rabu (23/8/2023).

Di samping itu, juga diketahui kegiatan tersebut acap membuat tembok rumah-rumah warga bergetar, bahkan rusak. Situasi ini sudah beberapa kali dibahas dan diperdebatkan di media sosial (medsos). Kondisi tersebut telah menimbulkan kritikan dan keluhan dari masyarakat atau warganet. 

Dengan adanya aturan dari pemerintah, Yeni dengan lantang sangat menyetujuinya. Ia berharap para pelaku usaha sound system dapat lebih ramah telinga dan jantung. Kemudian, juga tidak perlu meninggikan suara untuk battle sound dengan yang lain.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan bahwa Pemkab Malang telah mengeluarkan aturan tersebut. Aturan ini sebelumnya telah melalui rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pihak termasuk Polres Malang. 

Pria disapa Taufik ini menjelaskan, aturan yang tertera dalam SE tersebut dilatarbelakangi dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Malang terkait penyelenggaraan karnaval atau check sound dan hiburan keramaian. Hal tersebut dipastikan sesuai dengan Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Dari aturan tersebut, maka setiap penyelenggara karnaval atau check sound dan hiburan keramaian diwajibkan melakukan sejumlah ketentuan.

Ketentuan pertama, yakni penyelenggara harus mendapatkan izin dari polres atau polsek setempat. Penyelenggaraan kegiatan tidak diperkenankan melakukan sesuatu di luar norma kesusilaan. "Penyelenggaraan dilarang mengandung unsur pornografi," kata Taufik saat dikonfirmasi Republika, Rabu (23/8/3023).

Penyelenggaraan tidak diperkenankan mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar-golongan. Lalu diwajibkan tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama penyelenggaraan kegiatan. Kemudian juga dilarang menyertai dengan kegiatan mabuk minum-minum keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.

Selain itu, penyelenggaraan kegiatan dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel. Sebab, ini dapat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan atau konstruksi bangunan. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara material dan non-material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran di suatu penyelenggaraan kegiatan, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa terguran. Kemudian juga dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. "Lalu penyitaan benda dan kendaraan, serta denda administratif," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement