Salah satu definisi cantik bagi sebagian kalangan perempuan adalah jika memiliki kulit bebas bulu. Produk-produk kecantikan pun menawarkan alat pencukur atau pencabut bulu (waxing). Namun, bagaimanakah hukum fikihnya mencabut bulu yang tumbuh di kaki dengan tujuan untuk mempercantik diri? Waxing sendiri sebenarnya disebut Islam sebagai sunah fitrah. Namun, daerah yang...
Berita Terkait
Berita Lainnya