Kamis 24 Aug 2023 10:31 WIB

Segera Beli Alat Pengolah Sampah, DIY Tetap Tekankan Penanganan di Hulu

Perlu dilakukan desentralisasi pengelolaan sampah di kabupaten/kota.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Alat berat meratakan tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Alat berat meratakan tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tetap menekankan perlunya penanganan sampah di hulu dalam rangka mengatasi permasalahan sampah. Hal ini perlu dilakukan meski DIY berencana untuk membeli pengolahan sampah, yang pengadaannya dilakukan pada 2024 mendatang.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan pada 2023 telah dilakukan berbagai upaya melalui penyiapan dan pengolahan sampah. Baik melalui penggunaan teknologi maupun metode lain, menyusul TPA Regional Piyungan yang dioperasikan terbatas yakni hanya zona transisi 2 yang dibuka untuk menampung sampah 100 ton per hari dari Kota Yogyakarta.

Sultan menjelaskan, perubahan dilakukan dari sistem pengumpulan sampah, pengangkutan, pembuangan, menjadi pengurangan dan pengumpulan, mulai dari sumbernya (hulu) di tingkat kabupaten/kota maupun di hilir TPA Piyungan.

"Selain itu, juga dilakukan desentralisasi pengelolaan sampah di kabupaten/kota. Misalnya melalui pengelolaan sampah di TPS 3R di setiap kelurahan dan edukasi kepada masyarakat untuk memilah dan memilih sampah," kata Sultan di DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (23/8/2023).

Sultan berharap, pada 2026 pengelolaan sampah baik melalui penggunaan teknologi atau metode lain sudah dapat menjangkau seluruh timbunan sampah, terutama di TPA Piyungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji juga menuturkan pihaknya tetap mendorong masyarakat untuk mengolah sampah dari hulu. Dengan begitu, sampah yang masuk ke TPA Piyungan semakin berkurang, meski saat ini TPA Piyungan hanya menerima sampah terbatas dari Kota Yogyakarta mengingat zona lainnya ditutup hingga September 2023.

Terkait teknologi yang akan diterapkan dalam pengolahan sampah di DIY pada 2024, Kuncoro menuturkan alat yang nantinya digunakan untuk pengolahan sampah dengan cara dikeringkan. Alat ini disiapkan sembari menunggu selesainya tahapan dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan digunakannya zona transisi 2 TPA Regional Piyungan.

"Di 2024 itu mencoba untuk (pengolahan sampah) digagas dengan teknologi, itu rencananya pakai (cara) RDF (refuse derived fuel), pengeringan. Jadi itu seperti incinerator itu loh," kata Kuncoro kepada Republika.

Pengadaannya teknologi untuk mengatasi permasalahan sampah ini direncanakan dengan mengajukan pinjaman daerah ke BPD DIY sebesar Rp 100 miliar, meski rencana ini masih dikaji lebih lanjut. Saat ini, skema KPBU belum terealisasi dan tahapannya juga masih terus berproses, yang mana pada Februari 2023 tahapannya sudah masuk ke tahap pelelangan terbuka.

Adapun untuk zona transisi 2 TPA Piyungan juga masih dipersiapkan. Zona transisi 2 ini diperkirakan baru dapat digunakan pada Oktober 2023. Jangka waktu penggunaannya diperkirakan tidak lama, yakni hanya sekitar enam bulan.

"Untuk teknologi itu kan (pengadaannya) sambil menunggu KPBU dan transisi 2 (TPA Piyungan). Kemungkinan juga (zona transisi 2) tidak (bisa digunakan) terlalu lama, sehingga di 2024 itu (pengolahan sampah) mencoba untuk digagas dengan teknologi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement