Kamis 24 Aug 2023 17:51 WIB

BEM UI Gelar Debat Capres, Bawaslu: Jangan Ada Atribut Partai! 

Bawaslu mengingatkan jangan ada atribut partai dalam acara debat capres BEM UI.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner Bawaslu RI Puadi. Bawaslu mengingatkan jangan ada atribut partai dalam acara debat capres BEM UI.
Foto: Dok Bawaslu
Komisioner Bawaslu RI Puadi. Bawaslu mengingatkan jangan ada atribut partai dalam acara debat capres BEM UI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar jangan sampai ada atribut partai politik dalam acara debat yang diikuti orang yang digadang-gadang bakal menjadi calon presiden (capres) Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. Debat tersebut diketahui akan digelar oleh Bandan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) pada September 2023. 

Komisioner Bawaslu RI Puadi awalnya mengatakan bahwa acara debat atau adu gagasan tentang ke-Indonesia-an di kampus dengan mengundang orang-orang yang digadang-gadang akan menjadi capres tidak melanggar ketentuan pemilu. Sebab, kegiatan tersebut tidak masuk kategori kampanye karena masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. 

Baca Juga

Selain itu, kata dia, kini belum ada calon presiden dan wakil presiden yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Bahkan, tahapan pendaftaran capres belum dimulai. Lagi pula, orang-orang yang kini digadang-gadang bakal menjadi capres itu belum tentu menjadi capres secara resmi karena bisa saja ada yang meninggal atau tidak mendapatkan dukungan partai politik. 

"Jadi, kalau saat ini ada pihak yang mau mengadakan debat dengan mengundang orang-orang yg digadang-gadang menjadi capres atau wacapres, silakan saja," kata Puadi ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

Kendati acara debat BEM UI itu tak melanggar regulasi pemilu, Puadi mengingatkan agar jangan sampai terjadi pelanggaran ketentuan sosialisasi pemilu dalam perhelatan tersebut. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada atribut partai dalam forum adu gagasan tersebut. 

"Perlu diingatkan dalam kegiatan tersebut tidak boleh ada atribut partai. Jangan sampai ada atribut seperti stiker, bendera, seragam, banner, spanduk, dan lain-lain yang memperlihatkan identitas partai politik peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI itu. 

Karena itu, Puadi menyarankan BEM UI untuk memberitahukan kepada Bawaslu terkait acara debat tersebut. Dengan begitu, Bawaslu bisa melakukan pengawasan selama acara debat berlangsung. 

"Untuk fungsi koordinasi, sebaiknya disampaikan juga ke Bawaslu (terkait acara debat itu) untuk kepentingan pengawasan karena posisinya sekarang tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung," ujarnya. 

BEM UI pada Senin (21/8/2023) mengajak semua bakal capres yang hendak berkampanye untuk datang ke Kampus UI di Kota Depok, Jawa Barat. Mereka berencana menggelar acara debat tersebut pada 14 September 2023. 

BEM UI menegaskan, mahasiswa UI siap menguliti semua isi pikiran dan mendebat seluruh argumen para calon presiden. "Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden atau bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian. Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu," kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang. 

Tantangan debat dari BEM UI itu direspons beragam oleh sejumlah sosok yang digadang-gadang bakal menjadi capres Pilpres 2024. Bakal capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, misalnya, mengaku siap meladeni tantangan tersebut. 

Sedangkan bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo meminta pihak-pihak yang ingin mengundangnya berdebat untuk sabar. "Sabar, wong belum opo-opo kok debat," kata Ganjar.

Adapun bakal capres dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya Prabowo Subianto belum merespons tantangan debat itu. Kendati demikian, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa Prabowo siap mengikuti debat. 

Tantangan debat dari BEM UI itu merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Putusan tersebut pada intinya memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari pengelola. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement