REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menyita ribuan butir obat terlarang berlogo Y (Yarindo) dari dua orang tersangka, yakni DR (27) warga Kranggan Temanggung dan JS (29) warga Semarang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung AKP Luqman Effendi menjelaskan awal pengungkapan kasus ini, saat anggota Satresnarkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi bahwa tersangka DR memiliki dan menyimpan obat daftar G jenis Yarindo.
Kemudian anggota polisi mengamankan DR. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pakaian DR, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku jaket yang dipakainya berupa 278 butir pil warna putih berlogo Y dalam plastik klip.
"Dari tersangka DR diamankan pula uang tunai sebesar Rp 120 ribu hasil penjualan pil Yarindo dan satu unit telepon seluler. Tersangka mengaku mendapatkan pil dari JS warga Semarang," kata dia.
Kemudian dalam pengembangan perkara tersebut, polisi mengamankan JS saat mengendarai sepeda motor di depan Minimart Jalan Temanggung-Kaloran Kabupaten Temanggung.
Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor JS ditemukan barang bukti yang disimpan di bagasi satu buah tas belanja yang di dalamnya terdapat dua botol warna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Yarindo.
"Dari tersangka JS juga disita uang tunai sebesar Rp 360 ribu dan satu unit telepon seluler," katanya. Atas kejadian tersebut, DR dan JS diamankan dan barang bukti disita untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Luqman menuturkan tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, subsider pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar dia.