REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung melaporkan, dalam sepekan ke belakang, tingkat polusi Kota Bandung cukup tinggi. Kasie Pemantauan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bandung Irene Irmamuti mengungkapkan, meski saat ini masih dalam level sedang, sangat berisiko masuk level tidak sehat.
"Ini tetap menjadi perhatian kita karena jika dibiarkan makin lama bisa menuju ke arah tidak sehat. Walaupun saat ini statusnya sedang berdasarkan indikator partikulat PM 2,5," ujar Irene dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Bandung saat ini berada di angka 51-99, atau berada di ambang batas sedang. Ia menerangkan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kualitas udara di Kota Bandung memburuk, sekitar 70 persennya karena gas emisi transportasi.
"Sumber pencemaran udara dari transportasi itu mencapai 70 persen. Sisanya adalah dari rumah penduduk seperti pembakaran sampah. Ada juga dari cerobong pabrik, cerobong genset dan lainnya," paparnya.
Salah satu upaya yang dilakukan DLHK untuk menangani permasalahan tersebut adalah menanam pohon karena hanya tanaman yang bisa menghasilkan oksigen. Selain itu, para ASN di Kota Bandung juga diimbau minimal sepekan sekali melakukan bike to work. Dia juga mengatakan, ke depannya, Dishub Kota Bandung akan memasifkan penggunaan kendaraan massal.
Upaya penanggulangan pencemaran udara, kata Ine, sejatinya merupakan tanggung jawab dari setiap OPD. Menurutnya, pencemaran udara merupakan masalah kompleks yang memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen.
"Mengendalikan pencemaran udara ini sebenarnya bukan hanya tugas DLH saja tapi banyak pihak yang terkait, mulai dari Dishub hingga DPKP3," kata dia.
Dinas Perhubungan, kata Ine, dapat berkontribusi dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas dan pengoptimalan transportasi publik serta penegakkan kendaraan berbahan bakar ramah lingkungan. Sedangkan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), dapat bersinergi dengan memperluas dan memperbanyak ruang terbuka hijau dan penanaman pohon, imbuhnya.
"Berbagai upaya juga sudah kita lakukan seperti menguji emisi kendaraan bermotor untuk penerapan kawasan emisi bersih itu sudah cukup signifikan," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus menggaungkan kawasan emisi bersih. Program tersebut merupakan inisiasi pemilik kawasan untuk menjadikan lahan parkirnya bebas emisi. Artinya kendaraan yang boleh parkir di kawasan tersebut harus yang lulus uji emisi dan ini harus diperbaharui setahun sekali.
"Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih," ucapnya.
Selain itu, Iren mengimbau agar masyarakat baiknya menghindari tempat-tempat ramai yang banyak polusinya. Serta senantiasa memperbanyak minum air putih.