REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus bayi tertukar di Bogor, Jawa Barat masih berlanjut. Kini setelah kebenaran kasus bayi tertukar terbukti melalui tes DNA, pihak korban Siti Mauliah, 37, dan D, 33, berencana menempuh jalur hukum kepada Rumah Sakit Sentosa.
"Langkah-langkah hukum ke depannya pasti kami akan ambil antara kami dari kuasa para korban untuk melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa," ujar Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho kepada awak media, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Rusydiansyah, pihak rumah sakit telah terbukti melakukan kesalahan fatal dengan membuat bayi tertukar sampai satu tahun. Karena itu, bagi Rusydiansyah, permintaan maaf yang disampaikan pihak rumah sakit tidak dapat dianggap. Sehingga kliennya memutuskan untuk tetap melaporkan pihak rumah sakit ke Polisi
"Sudah jelas kami melihat ada unsur pidananya dalam kasus ini,” tutur Rusydiansyah.
Sebelumnya, hasil dari test DNA silang di Puslabfor Polri telah keluar dan hasilnya menyatakan keduanya identik dari keluarga Siti Mauliah dan keluarga DP. Adapun proses pertukaran akan dilakukan satu bulan kedepan. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
“Berdasarkan hasil test DNA laboratorium forensik Puslabfor Bareskrim Mabes Polri memang fix 99,99 persen bahwa anak tersebut tertukar,” tegas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.