REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menemukan koruptor yang menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Kali ini, ICW mendapati 24 eks terpidana kasus korupsi diusung oleh sejumlah partai politik menjadi bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berikut nama-nama bacaleg DPRD yang pernah terlibat kasus rasuah itu.
Dari Partai Golkar:
1. Heri Baelanu, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Daerah Pemilihan (Dapil) Pandeglang I dengan nomor urut 6
2. Dede Widarso, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Dapil Pandeglang V, nomor urut 4
3. Eu K Lenta, bacaleg DPRD Kabupaten Morowali Utara di Morowali Utara I, nomor urut 2.
4. Rommy Krishnas, bacaleg DPRD Kota Lubuk Linggau di Dapil Lubuk Linggau III, nomor urut 5.
Dari Partai Gerindra:
1. Chsristofel Wonatorey, bacaleg DPRD Kabupaten Waropen di Dapil Waropen I, nomor urut 5
2. Husen Kausaha, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara IV, nomor urut 4
3.Mirhammuddin, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur III, nomor urut 1
4. Alhajar Syahyan, bacaleg DPRD Kabupaten Tanggamus di Dapil Tanggamus, nomor urut 1.
Partai Demokrat:
1. Bonar Zeitsel Ambarita, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomir urut 8
2. Rahmanuddin DH, bacaleg DPRD Kabupaten Luwu Utara di Dapil Luwu Utara I, nomor urut 4
3. Polman Sinaga, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomor urut 7.
Partai Hanura:
1. Welhelmus Tahalele Hanura, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara III, nomor urut 2
2. Warsit, bacaleg DPRD Kabupaten Blora di Dapil Blora III, nomor urut 1
3. Joni Kornelius Tondok, bacaleg DPRD Kabupaten Toraja Utara di Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1.
Perindo:
1. Edy Muklison, bacaleg DPRD Kabupaten Blitar di Dapil Blitar IV, nomor urut 1
2. Zulfikri, bacaleg DPRD Kota Pagar Alam di Dapil Pagar Alam II, nomor urut 1.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
1. Ferizal, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur I, nomor urut 2
2. Hasanudin, bacaleg DPRD Kabupaten Banjarnegara di Dapil Banjarnegara V, nomor urut 1.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
1. Yohanes Marinus Kota, bacaleg DPRD Kabupaten Ende di Dapil Ende I, nomor urut 9.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
1. Mad Muhizar, bacaleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat di Dapil Pesisir Barat III, nomor urut 2.
Partai Buruh:
1.Yuridis, bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Dapil Indragiri Hulu III, nomor urut 1.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
1. Muhammad Zen, bacaleg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di
Dapil Ogan Komering Ulu Timur I, nomor urut 2.
Partai Bulan Bintang (PBB):
1.Nasrullah Hamka, bacaleg DPRD Provinsi Jambi di Dapil Jambi I, nomor urut 10.
Partai Nasdem:
1. Syaifullah, bacaleg DPRD Provinsi Bangka Belitung di Dapil Kepulauan Bangka Belitung I, nomor urut 7. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya mengetahui 24 koruptor itu nyaleg setelah membandingkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu 2024 dan data yang diumumkan KPU periode sebelumnya terkait 72 koruptor jadi caleg Pemilu 2019.
Kurnia mengatakan, pihaknya terpaksa menganalisa ribuan nama bacaleg DPRD karena KPU RI saat ini tak kunjung merilis data bacaleg DPRD Pemilu 2024 yang merupakan eks terpidana kasus korupsi. Padahal, informasi kejahatan masa lalu para caleg itu merupakan hak pemilih.
"Ada kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat," kata Kurnia lewat siaran persnya, Senin (28/8/2023).
Karena itu, kata dia, ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Sebagai catatan, KPU RI sejauh ini baru mengumumkan nama-nama eks terpidana yang jadi bacaleg DPR dan DPD.
ICW sebelumnya mendapati sembilan koruptor maju sebagai bacaleg DPR dan enam koruptor terdaftar sebagai calon anggota DPD. Untuk bacaleg DPR, lima koruptor di antaranya diusung oleh Partai Nasdem.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, ikut sertanya koruptor dalam kontestasi memperebutkan kursi anggota dewan akan merugikan rakyat. Pasalnya, mereka berpotensi melakukan kembali praktik korupsi apabila berhasil masuk parlemen.
"Kekhawatirannya adalah jika misalnya nanti mereka terpilih, ada potensi mereka permisif melakukan tindakan koruptif kembali. Tentu publik yang akan dirugikan," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Republika, Ahad.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, pengusungan koruptor menjadi bacaleg ini menandakan betapa buruknya mekanisme demokrasi di Internal parpol. Di parpol yang sistem internalnya demokrtis, tentu koruptor akan kalah dengan kader berintegritas dalam persaingan memperebutkan tiket pencalonan.
JPPR pun khawatir fenomena pencalonan koruptor ini merupakan hasil dari praktik mahar politik, yakni si koruptor membayar sejumlah uang kepada pengurus parpol agar mendapatkan tiket menjadi bacaleg. "Jangan sampai proses pencalonan mantan koruptor tersebut karena diduga adanya mahar politik yang diberikan kepada parpol," kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada Republika, Senin.
Sebagai catatan, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana, termasuk terpidana kasus korupsi, yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas.