Selasa 29 Aug 2023 13:26 WIB

TPA Sarimukti Ditutup, Pemkot Bandung Bentuk Satgas Penanganan Sampah

Pemkot Bandung membentuk Satgas Penanganan Sampah seiring penutupan TPA Sarimukti.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Antrean sampah di TPS Pagarsih, Kota Bandung masih mengular. Pemkot Bandung membentuk Satgas Penanganan Sampah seiring penutupan TPA Sarimukti.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Antrean sampah di TPS Pagarsih, Kota Bandung masih mengular. Pemkot Bandung membentuk Satgas Penanganan Sampah seiring penutupan TPA Sarimukti.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk satuan petugas (satgas) penanganan sampah menyikapi penumpukan sampah yang terjadi akibat Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sarimukti ditutup. Seperti diketahui kekakaran melanda TPA Sarimukti sejak Sabtu (19/8/2023).

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengaku sudah mengusulkan pembentukan satgas penanganan sampah tindak lanjut dari penetapan status darurat sampah di Kota Bandung. Diharapkan penanganan sampah dapat dilakukan lintas organisasi perangkat daerah dan sektoral.

Baca Juga

"Saya mengusulkan satgas terkait tindak lanjut darurat sampah. Satgas sama yang pernah dibentuk saat Covid-19 sehingga penanganan lintas OPD dan lintas sektoral forkopimda dilibatkan," ujar dia, Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan, permasalahan penumpukan sampah akibat TPA Sarimukti ditutup harus ditangani secara terpadu dan sistematis. Keberadaan satgas harus segera bekerja sehingga masalah sampah tidak hanya menjadi urusan dinas.

"Satgas sudah dibentuk, asisten dua ketua hariannya," kata dia.

Tedy mengatakan, keputusan Pemkot Bandung pada Jumat (25/8/2023) lalu telah menetapkan status Kota Bandung darurat pengelolaan sampah. Selain itu akan dilakukan rencana pembukaan TPA baru.

"Forkopimda dilakukan pembahasan ada beberapa poin hasilnya hari Jumat lalu bahwa Kota Bandung menyatakan hal yang sama yaitu status Kota Bandung darurat pengelolaan sampah," ujar dia.

Terkait rencana membuka TPA baru, ia mengaku akan dikoordinasikan dengan beberapa pihak. Termasuk dengan pihak TNI AD.

Upaya penanganan penumpukan sampah sementara, ia mengatakan dengan konsep substitusi. Sampah yang menumpuk akan dipindahkan ke tempat sampah lainnya yang kosong dari sampah. "Meminta kepada PLH agar melakukan konsep subtitusi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement