REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam upaya perlindungan terhadap anak. Salah satunya ditunjukkan dengan merespon cepat pengungkapan kasus kekerasan yang dialami anak.
''Kami mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (30/8/2023). Kasus ini mencuat setelah video kekerasan tersebut diunggah ke media sosial oleh tersangka.
Maruly mengatakan, komitmen Polres Sukabumi dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Intinya, Polres Sukabumi sangat prihatin dengan kasus tersebut.
''Anak-anak adalah masa depan kita, dan berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan,'' cetus Maruly.
Kasus ini bermula dari sebuah insiden di mana seorang ayah, tersangka E (34) dalam kasus ini, melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya yang berusia 3 tahun.
Maruly menuturkan, pihaknya telah menerima laporan polisi terkait insiden ini pada 28 Agustus 2023. Ia menerangkan tindakan kekerasan yang direkam dalam video tersebut sangat disayangkan dan tidak dapat diterima.
Tersangka E, telah ditahan dan dihadapkan pada Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sejumlah Rp 72.000.000.
Penyelidikan kata Maruly, masih terus berlanjut, dan Polres Sukabumi berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan diterapkan terhadap tersangka. Hal ini untuk memberikan pesan yang kuat bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tak dapat diterima dalam masyarakat.
Polres Sukabumi, ungkap Maruly, menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.