Kamis 31 Aug 2023 13:33 WIB

Jokowi Minta Mekanisme Agunan Diganti Jadi Skor Kredit Demi Serapan Dana KUR

Banyak pengusaha baru merintis yang bahkan belum memiliki agunan untuk ajukan KUR.

Presiden Joko Widodo berpidato usai menyerahkan kredit usaha rakyat (KUR) klaster kepada pelaku UMKM di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022). Presiden Joko Widodo menyalurkan KUR klaster kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan plafon hingga Rp500 juta per pelaku usaha.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berpidato usai menyerahkan kredit usaha rakyat (KUR) klaster kepada pelaku UMKM di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022). Presiden Joko Widodo menyalurkan KUR klaster kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan plafon hingga Rp500 juta per pelaku usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisiatif mengganti mekanisme agunan menjadi skor kredit untuk memaksimalkan penyerapan alokasi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023. Sebagaimana diketahui, total  KUR pada tahun ini mencapai total Rp 460 triliun.

"Mestinya harus gunakan sistem credit scoring. Mestinya begitu, karena sudah 165 negara untuk UMKM menggunakan sistem credit scoring," kata Presiden Jokowi saat berpidato dalam agenda Rakernas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) XVIII 2023 di Tangerang, diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan dana KUR yang disediakan pemerintah saat ini memiliki kuota maksimal di angka Rp 500 juta per pemohon dengan besaran bunga pinjaman 6 persen. Namun tantangan yang dihadapi saat ini, kata Jokowi, kuota KUR yang dijatah senilai total Rp 460 triliun harus segera diserap sampai habis untuk pengembangan UMKM di Tanah Air.

"Problemnya ini harus disosialisasikan agar kuota Rp 460 triliun ini harus habis, jangan ada yang tersisa, karena bunganya juga hanya 6 persen tapi betul-betul hanya untuk usaha mikro dan UKM," katanya.

Jokowi mendorong kepada otoritas terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) agar menghapus mekanisme agunan dalam urusan KUR. Sebagai mekanisme pengganti, kata Jokowi, dapat diterapkan kebijakan baru berupa skor kredit untuk menilai karakter pemohon sebelum besaran nominal pinjaman KUR diberikan.

"Melihat skornya, karakternya baik enggak, beri Rp 500 juta, Rp 300 juta, beri Rp 100 juta, mestinya seperti itu," Katanya.

Dikatakan Jokowi para pengusaha muda yang baru merintis ke dunia usaha, biasanya belum memiliki aset, bahkan agunan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement