REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Di penghujung bulan Agustus Bea Cukai Kediri kembali melakukan penindakan terhadap dua penjual rokok ilegal di Desa Godean, Kabupaten Nganjuk. Dari penindakan tersebut didapatkan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sejumlah 17.600 batang senilai Rp 22 juta dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,5 juta.
Penindakan berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim Bea Cukai tentang adanya bangunan yang dijadikan tempat yang dijadikan lokasi penyimpanan dan penjualan rokok ilegal tersebut. “Selanjutnya satu anggota tim berhasil berpura-pura rokok yang menjadi target operasi di lokasi target. Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan lebih mendalam di lokasi dan mendapatkan 320 kemasan rokok yang disimpan di dalam bangunan.
Berdasarkan pengembangan dari penindakan sebelumnya, tim intelijen mendapatkan informasi tentang adanya bangunan lain yang dijadikan tempat sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan rokok ilegal. Sama seperti sebelumnya, tim mendapati 560 kemasan rokok ilegal berbagai merek.
Atas dua penemuan yang telah dilaksanakan, pemilik dan barang hasil penindakan dibawa ke kantor Bea Cukai Kediri untuk penelitian lebih lanjut karena melanggar Pasal 54 dan/atau 56 dan/atau 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.