REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari sejumlah kelompok masyarakat mengenai kasus Imam Masykur. Warga asal Bireun, Aceh itu meninggal dunia akibat ulah trio aparat TNI dan seorang warga sipil.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengungkapan Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) dan Aliansi Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa Aceh sudah mengadukan kasus Imam Masykur kepada Komnas HAM.
"Ada aliansi masyarakat yang peduli sampaikan aspirasi ke Komnas HAM," kata Semendawai dalam konferensi pers pada Jumat (1/9/2023).
Semendawai menyebut pengaduan tak hanya ditujukan kepada kantor Komnas HAM di Jakarta, melainkan juga kantor Komnas HAM perwakilan Aceh. Semendawai menyatakan Komnas HAM membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin mengadu.
"Ya datang laporan ke Komnas HAM Jakarta dan perwakilan Aceh," ujar mantan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
Semendawai menyatakan kasus Imam Masykur sudah mendapat atensi masyarakat luas. Sehingga sudah seharusnya kasus ini diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Peristiwa Imam Masykur ini menarik perhatian besar," ujar Semendawai.
Sebelumnya ,seorang warga sipil Imam Masykur (25 tahun) kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum tentara dan satu warga sipil. Para pelakunya adalah anggota Paspamres Praka RM, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda dan warga sipil berinisial MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pihak TNI beralasan penculikan Imam dilakukan karena berstatus penjual obat-obatan. Sehingga tiga oknum penculik ingin meminta tebusan.
Lantaran tebusan Rp50 juta tak dibayar, beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji ini selanjutnya ditangani oleh pihak TNI.