Ahad 03 Sep 2023 23:35 WIB

Penanganan Kasus di Kemenaker Dikaitkan Deklarasi Cak Imin Cawapres, Ini Bantahan KPK

KPK mengeklaim penegak hukum tak terpengaruh kepentingan politik manapun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebutkan penanganan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkaitan dengan proses politik jelang Pilpres 2024. Lembaga antirasuah ini mengeklaim, pengusutan kasus tersebut tak bersinggungan dengan sosok tertentu.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi isu yang beredar KPK dinilai sebagai alat politik dalam proses penyidikan kasus di Kemenaker. Sebab, masalah hukum ini muncul disaat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres Anies Baswedan.

Baca Juga

"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/9/2023).

Ali memastikan, pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, KPK merupakan penegak hukum dan tidak terpengaruh kepentingan politik mana pun.

"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegas Ali.

Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie alias Gus Choi memberi tanggapan soal KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

"KPK ini mengada-ada aja, KPK ini penegak hukum atau alat politik," kata Gus Choi ketika ditemui di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9/2023).

Pihaknya juga menjelaskan sebelum kabar deklarasi Cak Imin sebagai calon wakil presiden (cawapres) berhembus tak ada isu bermasalah hukum dan sebagainya. Ia pun kembali menanyakan ke awak media apakah KPK itu alat politik atau penegakan hukum.

"Kemarin Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macam-macam. Kan tenang semua kemarin. Sekarang muncul begitu. Ini KPK itu alat politik atau penegak hukum? Nah, karena itu KPK jangan main-main lah," katanya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, rasuah ini diduga terjadi tahun 2012. KPK pun berpeluang memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan terkait kasus ini lantaran dia pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014.

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Termasuk para pejabat di Kemnaker yang berdinas pada era 2012.

“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ungkap Asep.

“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” tambah dia menjelaskan.

Meski demikian, Asep belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap Cak Imin akan dilakukan. Dia hanya menyebut, kasus korupsi ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Adapun KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement