Jumat 27 Dec 2024 19:44 WIB

Anggota DPR Nilai KPK Lunasi Utang Perkara Lewat Penetapan Status Tersangka Hasto

Rudianto meminta penegakan hukum kasus Hasto berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) bersiap memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang dilakukan tersangka Harun Masiku.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) bersiap memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang dilakukan tersangka Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dinilai sebagai upaya KPK melunasi utang perkara komisioner periode terdahulu. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa, prosesnya hukum kasus yang menjerat Hasto berlangsung lama yang mengakibatkan perkara itu akhirnya berlarut-larut.

"Kalau menuntaskan OTT itu gampang, dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Seharusnya sudah tuntas 2019-2020," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga

Untuk itu, dia pun mendorong agar penegakan hukum itu berkeadilan dan tidak diskriminatif. Menurut dia, penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi boleh jika menemukan kesalahan.

"Kita dorong penegakan hukum kita, kejaksaan, polisi, KPK dalam mengungkap kasus sungguh-sungguh meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," katanya.

Rudianto mengatakan jika penegakan hukum lurus dan murni maka tidak akan ada persepsi liar di tengah masyarakat. Kasus-kasus yang diungkap KPK pun tidak akan dinilai memiliki tendensi politik dan menargetkan orang per orang. Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024. Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun sejauh ini Harun Masiku masih diburu dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement