Selasa 05 Sep 2023 07:00 WIB

Keindonesiaan dan Keislaman (Bagian II)

Piagam Jakarta dinilai tidak bersifat operasional.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

Bung Karno berjanji bahwa dalam enam bulan akan dibentuk MPRS untuk memberi kesempatan membahas kembali masalah Piagam Jakarta. Sesuai janji Bung Karno, mereka memperjuangkan kembali cita-cita mereka di dalam Konstituante pada 1956-1959 di Bandung. Pada 11 November 1957 Rapat Pleno Majelis Konstituante membentuk Panitia Perumus Dasar Negara dengan anggota...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement