Selasa 05 Sep 2023 08:42 WIB

Oknum Tenaga Honorer di Sukabumi Diduga Korupsi Bantuan Pendidikan Siswa Miskin

Disdik Sukabumi mengaku kecolongan dengan adanya dugaan korupsi dana PIP.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020. Diduga bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga miskin yang dikorupsi mencapai sekitar Rp 716.729.750.

Tersangka kasus tersebut berinisial DS dan KH, yang sebelumnya merupakan tenaga honorer sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) salah satu sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.

Baca Juga

“Kedua tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP, usulan pemangku kepentingan, tahun anggaran 2019-2020,” kata Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Setiyowati menjelaskan, PIP ditujukan untuk membantu akses dan biaya pendidikan peserta didik berusia 6 tahun-21 tahun dari keluarga kategori miskin atau rentan miskin, agar bisa menjalani pendidikan sampai satuan pendidikan menengah. Kedua tersangka, kata dia, memiliki peran dalam mendata para siswa penerima bantuan PIP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Setiyowati, ada ribuan siswa dari 25 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi yang seharusnya menerima dana PIP. Namun, kata dia, kedua tersangka diduga memotong bantuan PIP itu sekitar 35 persen. “Total bantuannya sebesar Rp 1.297.950.000 dan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp 716.729.750,” kata Setiyowati. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi M Taufik Akbar menjelaskan, bantuan PIP terbagi dalam sejumlah kategori. Untuk jenjang SD sederajat atau Paket A kelas I sampai kelas V bantuannya Rp 450 ribu pada semester genap dan semester ganjil. Untuk kelas VI bantuannya Rp 225 ribu, baik di semester genap maupun ganjil.

Kemudian untuk jenjang SMP sederajat atau Paket B kelas VII dan VIII bantuannya Rp 750 ribu di semester genap dan ganjil. Adapun untuk kelas IX bantuannya Rp 375 ribu di semester genap dan semester ganjil.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement