Selasa 05 Sep 2023 08:45 WIB

Lagi, Polisi Temukan Kepala Babi di Pintu Masjid Kota Graz Austria

Kasus kejahatan kebencian anti-Muslim seperti ini beberapa kali terjadi di Austria.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Petugas polisi mengendalikan bus di pos pemeriksaan dekat perbatasan Austria dan Jerman di Mittenwald, Jerman, Rabu, 22 Juni 2022. KTT G7 berlangsung di kastil
Foto: AP/Matthias Schrader
Petugas polisi mengendalikan bus di pos pemeriksaan dekat perbatasan Austria dan Jerman di Mittenwald, Jerman, Rabu, 22 Juni 2022. KTT G7 berlangsung di kastil

REPUBLIKA.CO.ID, GRAZ -- Aksi Islamofobia kembali terjadi di Austria, Ahad (3/09/2023) waktu setempat. Media negara ORF melaporkan kepolisian Austria menemukan kepala babi yang digantung di pintu Masjid Kota Graz.

Kasus kejahatan kebencian anti-Muslim seperti ini sudah beberapa kali terjadi di Austria. Seperti pada 2016, seorang pria menaruh kepala babi yang dilumuri darah di atasnya di luar masjid.

Baca Juga

Dalam kasus terbaru pekan lalu, kepala babi ditaruh di pintu masuk masjid di Kota Graz. Menurut laporan, penemuan kepala babi di pintu masuk masjid di Kota Graz bermula dari laporan warga setempat yang kemudian melaporkannya kepada polisi.

"Seorang penduduk setempat memberi tahu polisi tentang kejadian tersebut sekitar pukul 21.40 waktu setempat pada Ahad malam. Polisi menemukan kepala babi yang terpenggal di pintu masuk ketika mereka sampai di lokasi," kata ORF dalam laporannya, seperti dilansir TRT World pad Selasa (5/03/2023).

Kantor Negara untuk Perlindungan Konstitusi kini telah mengambil alih penyelidikan kasus tersebut. Kota Graz telah mengalami beberapa insiden serupa di masa lalu.

Pada malam 6 Mei 2016, seorang pria menempelkan potongan kepala babi ke bagian luar masjid dan melumuri darah babi di atasnya. Pelaku ditangkap beberapa waktu kemudian. Pria dan dua kaki tangannya telah dihukum pada 2020.

Pada 2021, dua anggota Kantor Kontra Intelijen Angkatan Darat Austria juga didakwa sehubungan dengan insiden 2016. Mereka dituduh mengetahui penyerangan tersebut namun melindungi informannya dan tidak menyampaikan pengetahuannya kepada polisi.

Kedua orang tersebut dijatuhi hukuman denda pada Januari 2021 namun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement