Indonesia sedang mempersiapkan diri menjadi negara nusantara pada 2045. Konsep negara nusantara, kata Plt Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas Dr Sri Yanti JS, melebihi konsep negara maritim. "Negara maritim yang berkarakter Nusantara, kaya dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia," ujar Sri Yanti dalam Seminar Nasional "Memperkokoh Visi Maritim Indonesia untuk Penyelamatan Wilayah Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil" yang diadakan oleh Jaring Nusa, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Menurut Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB Prof Dr Yonvitner, konsep negara nusantara mengacu pada pengertiannya di masa Majapahit. "Menyatukan nusa yang antaranya adalah laut," ujar Yonvitner di seminar yang sama.
Menurut Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenko Marinves Dr Rasman Manafi, ada 12 negara maritim yang dijadikan kajian perbandingan dalam pengembangan kelautan dan kemaritiman di Indonesia. Untuk mencapai Indonesia sebagai negara nusantara, perlu ada perubahan paradigma pembangunan dalam melihat tata ruang.
Pembangunan pulau-pulau kecil, misalnya, tidak bisa lagi dilakukan dengan paradigma lama, yaitu melihat pulau kecil dari pulau besar, seperti halnya melihat laut dari darat. Dalam paradigma lama, kegiatan di darat memosisikan laut jadi tempat pembuangan.
Kegiatan di darat dan laut menempatkan udara jadi pembuangan. Muncul polusi udara. "Ruang udara lalu menganggap kegiatan darat dan laut mengganggu udara," ujar Rasman di seminar yang sama.
Sri Yanti menyebut, saat ini sedang dilakukan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang 2025-2045. Mulai tahun 2020 menyudun naskah akademik, sekarang proses politik di parlenen untuk dijadikan undang-undang untuk dijadikan sebagai acuan pemimpin-pemimpin berikutnya," jelas Sri Yanti.
Saat ini, kata Sri Yanti, pengelolaan kelaitan dan perikanan Indonesia belum optimal. Potensi ekonomi laut mengalami kerentanan, daya tampung alami mengalami penurunan. Dalam kalimat Rasman, potensi akuakultur Indonesia terbesar kedua di dunia, terapi kontribusinya masih rendah. "Hanya 7,6 persen dalam PDB nasional. Harusnya bisa 60 persen," kata Rasman.
Menurut Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suharman, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan potensi kelautan. Pada 1 September 2023 telah diterbitkan peraturan menteri sebagai peraturan pelaksana PP No 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
PP ini mengakomodasi nelayan tradisional. "Nelayan tradisional diberi kesempatan pertama lewat badan usaha dan perorangan dalam bentuk koperasi," ujar Agus.
Priyantono Oemar