REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Semarang secara kontinu menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pedagang rokok, dan para pelaku industri cukai di beberapa wilayah pengawasannya. Dilaksanakan secara beruntun pada bulan Agustus lalu, sosialisasi ini digelar dengan menggandeng pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peran cukai untuk masyarakat, pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta cara-cara terbebas dari peredaran rokok ilegal.
"Masyarakat beragam, sehingga kami pun mengemas sosialisasi ke dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan target sosialisasi kami. Mulai dari pertemuan langsung, kunjungan, lewat media massa digital, hingga kegiatan olahraga bersama dan pagelaran kesenian daerah."
Dalam sosialisasi di empat wilayah masing-masing di Kabupaten Grobogan, Demak, Kendal, Kota Semarang tersebut, Siti menegaskan bahwa terdapat 2 fungsi utama pungutan cukai. Pertama untuk mengatur atau membatasi konsumsi barang kena cukai (BKC) karena alasan tertentu seperti kesehatan dan ketertiban umum. Sedangkan fungsi lainnya adalah cukai sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai belanja negara.