Sunday, 27 Jumadil Akhir 1446 / 29 December 2024

Sunday, 27 Jumadil Akhir 1446 / 29 December 2024

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Aceh

Senin 11 Sep 2023 20:05 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang, Aceh,

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang, Aceh,

Foto: Dok. Bea Cukai
Bea Cukai mengamankan rokok ilegal dengan nilai Rp 191 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dalam upaya menjaga serta melindungi masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Provinsi Aceh terhadap peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh telah melaksanakan serangkaian pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. 

“Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok menuju Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil, dibentuklah tim gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi, dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).

Baca Juga

Pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, petugas gabungan berhasil melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut mobil minibus berwarna Hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan kedapatan memuat rokok yang tidak dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bea Cukai Langsa, di dalam mobil berwarna hitam tersebut didapati jenis sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton. 

Terhadap dua pelanggar dengan inisial RF dan AS, minibus, serta muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara. 

Atas dua pelanggar tersebut dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun nilai cukai dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp191.700.000.

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh senantiasa berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian NKRI dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan/atau barang-barang ilegal yang telah merugikan negara dengan mengelakkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau pajak yang ditentukan serta berpotensi membahayakan masyarakat dari segi kesehatan.

“Bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh juga senantiasa menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat,” kata Safuadi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler