REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Yusuf
Peristiwa hukum pembunuhan berlatar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang ibu bernama Mega Suryani Dewi (24) tahun terjadi Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Peristiwa pembunuhan tidak hanya mengegerkan warga Bekasi, tapi juga media sosial lantaran Mega dibunuh oleh Nando suaminya dengan cara yang terbilang sadis.
"Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat cekcok masalah ekonomi. Pelaku secara spontan menampar dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi korban hingga korban diseret ke dapur lalu menyayat leher korban dengan menggunakan pisau dapur hingga meninggal," kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusna Wati, saat merilis kasus pembunuhan, Senin (11/9/2023).
Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi pihak yang tertuduh atas peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Nando. Mega diduga pernah melaporkan aksi KDRT suaminya ke pihak kepolisian, namun pihak kepolisian menurut pengakuan teman korban di media sosial Tiktok, Thaminana tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sebelumnya dia (korban) curhat sama aku katanya nggak ada yang bantuin dia. Sudah dilaporin polisi juga kalau duit nggak ada nggak direspons. Sudah bolak-balik visum nyatanya nggak ada action apa pun bahkan saudah bayar keluar duit, semua sudah dilakuin," kata Thami.
Deden Suryana (27), kakak kandung Mega Suryani Dewi, membenarkan bahwa adiknya pernah melaporkan aksi KDRT suaminya ke kepolisian. Laporan adiknya itu dihentikan polisi karena suaminya sebagai terlapor menyangkalnya.
"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menanggapi santai. Menurut dia, pendapat bahwa polisi tidak merespons laporan almarhumah Mega Suryani Dewi tidak benar.
"Itu (laporan tidak ditindaklanjuti) statement pihak keluarga, ya, sama nitizen?" kata Twedi saat dihubungi Republika, Rabu (13/9/2023).
Twedi memastikan, petugas polisi di unit PPA Polres Metro Bekasi sudah menerima laporan korban. Bahkan, petugas polisi mengantarkan korban ke Rumah Sakit (RS) untuk melengkapi alat bukti dengan diambil visum et repertum.
"Setelah korban melaporkan ada KDRT, sudah diterima oleh petugas kami. Petugas kami kemudian melakukan mengantar ke rumah sakit untuk melakukan visum et repertum. Itu sudah," kata Twedi.
Twedi melanjutkan, setelah petugas mengantar korban ke RS rujukan, Mega sebagai pelapor dan Nando sebagai terlapor telah diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan. Karena setiap laporan dugaan tindak pidana, petugas perlu mengambil keterangan dari pelapor maupun terlapor untuk memastik
"Kemudian ada langkah-langkah selanjutnya, yaitu mengambil keterangan dari korban maupun tersangka," katanya.