Kamis 14 Sep 2023 07:28 WIB

Pemkot Targetkan 25 Persen Warga Yogya Beralih ke IKD Hingga Akhir 2023

IKD sudah bisa digunakan untuk berbagai layanan publik.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Operator melakukan aktivasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Operator melakukan aktivasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan 25 persen wajib Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga akhir 2023. Saat ini, pencapaian IKD di Kota Yogyakarta baru menyentuh angka 1,68 persen atau sekitar 5.378 dari 320.260 penduduk Kota Yogyakarta yang telah memiliki KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan, berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target tersebut. Salah satunya dengan melakukan jemput bola.

Dijelaskan, IKD sudah bisa digunakan untuk berbagai layanan publik. Mulai dari layanan di stasiun, bandara, perbankan, BPJS, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) digital.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan verifikasi terhadap penduduk yang sudah wajib KTP agar beralih ke IKD. "Bahkan nanti ketika hendak mengakses MPP digital, harus sudah menggunakan IKD. Karena manfaat IKD juga untuk meningkatkan digitalisasi, serta mempercepat transaksi dan pelayanan publik," kata Septi, Selasa (12/9/2023).

Septi menuturkan, pihaknya juga ingin mendekatkan pelayanan proses verifikasi IKD ke wilayah. Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD dengan mudah dan cepat.

"Kami sudah selalu membuka warung untuk verifikasi IKD, termasuk di dinas, kemantren (kecamatan), dan kelurahan. Bahkan aparatur di lingkup kemantren dan kelurahan juga kami minta memberikan informasi secara kolektif mengenai kegiatan perkumpulan warga di wilayah masing-masing, agar petugas Dinas Dukcapil dapat melakukan sosialisasi sekaligus aktivasi dan verifikasi IKD,” ujarnya.

Dokumen kependudukan dalam IKD terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan akta keterangan kependudukan. Dengan begitu, IKD bermanfaat untuk memudahkan akses data kependudukan tersebut dalam satu genggaman.

Dijelaskan, persyaratan aktivasi IKD yaitu memiliki ponsel android/IOS, sudah melakukan perekaman KTP elektronik, dan menyiapkan nomor HP, serta email. Di samping memudahkan administratif pelayanan publik, Septi juga menjelaskan terkait keamanan data yang telah dilengkapi dengan sistem autentifikasi, sehingga pemalsuan hingga kebocoran data dipastikan minim terjadi.

"Untuk keamanan data IKD itu sudah dilengkapi dengan sistem keamanan yang sesuai dengan standar keamanan data, setiap membuka menu itu memerlukan pin, serta dokumen tidak dapat di screenshot. Itu tiga hal yang menjanjikan dan Kementerian Dalam Negeri selalu berusaha untuk menjaga keamanan data penduduk," ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan proses pembuatan IKD dilakukan dengan cara melakukan registrasi di aplikasi IKD, memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor ponsel, serta dilanjutkan swafoto untuk verifikasi wajah.

Setelah itu, dilakukan pemindaian QR Code melalui petugas di dinas dukcapil. Jika berhasil, maka warga akan mendapat email berisi kode rahasia yang harus dimasukan untuk aktivasi.

“Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misal HP hilang, bisa melakukan pelaporan ke dukcapil untuk dilakukan pemblokiran dan kembali melaporkan apabila HP ditemukan atau ingin mengaktifkan IKD,” jelas Septi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement