Selasa 19 Sep 2023 10:25 WIB

Tindak Pembuang Sampah Sembarangan, Satpol PP Cimahi akan Terus Operasi

Pembuang sampah sembarangan yang terjaring OTT bisa diproses untuk persidangan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Warga yang membuang sampah sembarangan dan terjaring operasi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga yang membuang sampah sembarangan dan terjaring operasi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang belum pulih dari kebakaran, dapat memicu persoalan lain soal sampah di Bandung Raya. Misalnya, sampah dibuang di sembarang tempat.

Perilaku membuang sampah sembarangan di tengah kondisi darurat ini menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Mengantisipasinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi akan berupaya terus melakukan operasi di lapangan.

Baca Juga

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, operasi tersebut akan disesuaikan dengan rencana kerja DLH. Pelaksanaan operasi disebut tentatif. “Rencananya setiap pekan, namun melihat situasi dan kondisi juga,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/9/2023).

Oknum warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan bisa diproses lebih lanjut untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Berdasarkan hasil OTT sebelumnya, ada 46 orang yang didapati membuang sampah sembarangan dan diproses untuk menjalani persidangan.