Selasa 19 Sep 2023 16:10 WIB

Hingga Agustus 2023, Terdapat 87 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bantul

Dari para pelaku tersebut, ada pelaku yang masih di bawah umur.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul telah menangani sebanyak 87 kasus penyalahgunaan narkoba hingga bulan Agustus 2023. Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Wahyu Aji Wibowo di Mapolres Bantul mengatakan, pihaknya berkomitmen secara tegas memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bantul.

"Hingga Agustus 2023 kami telah menangani 87 kasus yang terdiri dari 7 kasus narkotika, 29 kasus psikotropika dan 51 kasus obat/bahan berbahaya (obaya), dan sebanyak 77 kasus berhasil diungkap," kata Iptu Wahyu pada Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, sangat disayangkan, dari kasus-kasus yang ada, para pelaku yang diamankan, baik pengonsumsi maupun pengedar masih berusia muda atau usia produktif. Bahkan dari para pelaku tersebut di atas, ada pelaku yang masih di bawah umur.

Sebagaimana kasus yang terjadi di wilayah Kapanewon Sanden Bantul pada Senin (18/9/2023) kemarin, di mana pelaku berinisial FS masih berusia 16 tahun. "Saat itu pelaku tertangkap tangan warga mencuri satu bungkus rokok, selanjutnya pelaku diserahkan kepada polisi," jelas Wahyu.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata didapatkan 1 (satu) butir psikotropika jenis Atarax. Saat diinterogasi, FS mengaku pernah membeli, menjual serta mengkonsumsi pil tersebut.

Saat ini kasus tersebut, sudah ditangani Satresnarkoba Polres Bantul. Berkaca dari kasus tersebut di atas, Wahyu berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja, namun merupakan tanggungjawab bersama. "Diharapkan adanya kepedulian kita semua untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya," katanya.

Ia berharap peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas. "Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main-main di Bantul," katanya.

Dia menegaskan, Satresnarkoba Polres Bantul akan terus berkomitmen memberatas narkoba. Salah satu upaya yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Bantul untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba adalah dengan meresmikan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di Padukuhan Jomblangan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Polres Bantul juga rutin menggelar penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda karang taruna, serta warga masyarakat dengan menggandeng stakeholder yang ada. "Kami berkomitmen menjadikan Bantul bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement