REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI memperkuat kinerja Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Hal ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi produk halal di daerah ini," kata perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI Arini Hasanah Setiati, di Manado, Kamis (21/9/2023).
Dia mengatakan LP3H memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Ia mengapresiasi kerja sama yang baik antara LP3H Provinsi Sulawesi Utara dengan pihak Kementerian Agama RI.
Arini menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan LP3H di provinsi tersebut guna memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas proses sertifikasi produk halal.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi penguatan kinerja LP3H Provinsi Sulawesi Utara dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pendamping proses produk halal.
Dengan adanya kerja sama yang erat antara LP3H, Kementerian Agama RI, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, diharapkan dapat tercipta sistem sertifikasi produk halal yang lebih efektif, transparan, dan dapat diandalkan oleh masyarakat Sulawesi Utara.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Basri Saenong mengatakan bersama Pusat, pihaknya mengidentifikasi peluang perbaikan, dan merumuskan strategi untuk memperkuat sistem sertifikasi produk halal di Provinsi Sulawesi Utara.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara LP3H dan instansi terkait lainnya, serta peran aktif pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, dalam menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Sulawesi Utara.